BREAKING NEWS

Sabtu, 24 Oktober 2020

Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.

Terduga sindikat tersebut merupakan wanita paruh baya berinisial SN 51 tahun, yang diduga menjadi pengedar, sedangkan seorang pemuda berinisial MU 28 tahun, diduga menjadi kurir atau mengantarkan barang haram tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, terungkapnya sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas meringkus MU di Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya, Jumat 23 Oktober 2020 kemrin sesaat setelah dia mengkonsumsi sabu-sabu.

“Setelah melakukan pengembangan terhadap MU yang diduga menjadi kurir barang tersebut, informasi pun mengarah kepada SN yang diduga sebagai pengedar dan kami berhasil mengamankannya di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Sebangau, di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkapnya, Sabtu 24 Oktober 2020 pagi.

Saat meringkus SN, petugas pun berhasil mengamankan 14 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,3 Gram bersama dengan bukti lainnya yang berkaitan dengan barang tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika ini, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Asep.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes