BREAKING NEWS

Senin, 30 November 2020

Dua Konsep Pendekatan dalam Membangun Desa

BUNTOK - Dalam pembangunan di suatu desa harus menggunakan dua konsep pendekatan. "Dua konsep pendekatan itu adalah desa membangun dan membangun desa. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Bupati Barito Selatan (Barsel), H Eddy Raya Samsuri ST, Jumat lalu.

Bupati mengatakan, konsep desa membangun itu memastikan desa adalah subyek utama pembangunan dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul. 

"Karena, konsep desa membangun menegaskan desa berhak merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.

Makna membangun desa,  menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.

"Dengan demikian kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap diharapkan,” beber Bupati.

Menurutnya, yang menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa. 

"Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Barsel. (hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes