BREAKING NEWS

Selasa, 24 November 2020

Modus iming-iming berikan uang perampok sekaligus pemerkosa ditangkap

TAMIANG LAYANG - Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan berinisial R (28).

"Kejadiannya pada tanggal 15 November 2020 lalu dan kita amankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Modusnya, kedua korbannya wanita berinisial MW (23) dan HL (19) diiming-imingi uang dan diajak ke tempat karaoke. Ternyata di bawa ke tempat sepi kemudian ditodong dengan senjata tajam dan senapan angin di Desa Siong Kecamatan Paju Epat, kemudian handphone dan uang korban dirampas, lalu dipaksa bersetubuh atau diperkosa,” ujar Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra saat jumpa pers di Tamiang Layang, Selasa (24/11/2020).

Selanjutnya, pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Siong Kecamatan Paju Epat. Di dalam pondok, kedua korban diancam menggunakan sebilah badik untuk melepas semua  pakaian dan kemudian diperkosa.

Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 wib dini hari, pelaku kembali mengancam HL dan mendekatinya. Seketika itu juga, pelaku memperkosa HL. Pada pagi hari pukul 09.00 wib, pelaku pergi dari pondok untuk membeli minuman keras.

"Ketika meninggalkan korban, keduanya dalam kondisi mulut tertutup, tangan dan kaki diikat menggunakan selotip. Kemudian pada pukul 10. 00 wib, pelaku tiba dengan enam botol minuman keras mencekoki keduanya,” ujat Afandi.

Kemudian pelaku membawa MW dalam kondisi mabuk ke tempat tinggalnya dan kemudian memperkosanya. Sesudahnya, pelaku kembali membawa MW ke pondok dan membawa HL yang masih mabok ke salah satu anak sungai di Desa Siong, kemudian memperkosanya.

Puas melakukan perbuatan kebiadabannya, residivis pencurian dengan kekerasan yang baru bebas empat bulan itu membawa korbannya makan dan mengantarnya ke Tamiang Layang.

"Saat mengantar pulang, pelaku kembali mengancam korbannya,” terang Afandi.

Dalam proses penangkapan, pelaku menabrakkan motor jenis Mio yang ditungganginya ke motor anggota yang menghadap. Saat disergap, pelaku sempat melawan dengan sebilah badik di tangan kiri dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan mengenai betis kaki sebelah kiri.

Dijelaskan Afandi, bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara dan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara," jelasnya. (zi/lb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes