BREAKING NEWS

Selasa, 22 Desember 2020

Jelang Tutup Tahun, Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan



PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap jelang tutup tahun 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana Kesehatan, Perjudian, perdagangan, sajam, pertambangan, ITE dan narkoba, pada Selasa 22 Desember 2020 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 03 tahun 2018, bahwa Kejaksaan sebagai eksekutor wajib melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini untuk kedua kalinya Kejari Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukto pada tahun 2020. Sebelumnya pertengahan tahun juga telah dilakukan pemusnahan," kata Kajari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo.

Ada juga besi atau material bangunan sebanyak 1000 batang , tapi sampelnya saja dimusnahkan di Kejari. Selanjutnya, sisanya dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Palangka Raya.

"Karena besi jumlah nya banyak memerlukan biaya besar untuk pemusnahan dan terkendala alat pelebur besi, maka kita musnahkan sampelnya saja denga cara dipotong kecil-kecil dan selanjutnya dimusnahkan di  Rupbasan," kata Gedien Arianta, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Selanjutnya zat kimia jenis mercury dari tindak pidana pertambangan tidak dimusnahkan di kejari Palangka Raya, namun, diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup kota Palangka Raya untuk dimusnahkan secara khusus.

Selebihnya barang bukti tindak pidana kesehatan, judi, ITE, perdagangan dan sajam dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Palangka Raya dengan cara dibakar. Sedangkan narkoba jenis sabu dilarutkan dengan cairan kimia dan air.

Setelah pemusnahan barang bukti juga dilangsungkan penyerahan mobil angkut barang bukti oleh Kajari bantuan  dari Kejaksaan Agung RI guna menunjang operasional bidang barang bukti dan rampasan Kejari Palangka Raya.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Palangka Raya, perwakilan dari BNNK Palangka Raya, BPOM, Ketua PN, pihak Kepolisian, Kejati dan perwakilan Rupbasan kelas I Palangka Raya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes