BREAKING NEWS

Rabu, 23 Desember 2020

Perceraian sepanjang tahun 2020 menurun

BANJARMASIN - Dampak dari Pandemi Corona atau Covid-19 yang melanda dunia, selain menyurutkan perekonomian juga mempengaruhi hubungan pasangan suami istri dalam keluarga.

Pandemi Covid-19 yang menganjurkan masyarakat untuk tinggal di rumah lebih lama ternyata mampu menurunkan angka perceraian tahun 2020 di Kota Banjarmasin.

Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin, H Bakhtiar, menyebutkan mulai Januari hingga November 2020 ada 2010 perkara perceraian. Sementara perkara yang diputus sebanyak 1861 kasus.

"Sampai hari ini 2010 perkara, ini sampai bulan November," ungkapnya kepada Jurnalispost.online, Rabu (23/12) pagi di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin.

Jika dibandingkan Perkara pada tahun 2019, ada 2657 perkara masuk, dengan perkara yang diputus sebanyak 2207 kasus.

Artinya saat pandemi Covid-19 ini, perkara kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 647 kasus dari tahun lalu.

Kasus perceraian yang di terima pada Maret 2020 mencapai 231 perkara, H Bakhtiar membeberkan puncak penurunan angka perceraian terjadi sejak April turun menjadi 49 perkara dan sebanyak 9 perkara di bulan Mei 2020.

"Frekuensi untuk masuk peningkatan antara 2019 ke 2020 itu hampir tidak jauh berbeda, di 2020 kami turun diperkara itu dibulan April dan Mei, dikarenakan itu puncak pandemi," ujarnya.

Ia menjelaskan, menurunnya jumlah pemohon perceraian tersebut bukan karena adanya penutupan pelayanan di masa pandemi. Melainkan, karena Pendaftaran sementara saat pandemi di alihkan ke layanan E-Court yang berbasis online.

"Jadi melalui E-Court itu orang mengajukan gugatan, kirim melalui email yang sudah ditentukan Pengadilan Agama, jadi mereka melakukan dirumah gugatannya, kemudian pihak tergugatnya dipanggil melalui manual, langsung persidangan dibuka sidang, apabila tergugatnya itu menyetujui sidangnya secara emisilasi, artinya sama-sama melalui email disepakati jadwal persidangannya, itu lebih mudah lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyebab perceraian di Kota Banjarmasin dari Januari sampai November 2020 ini di dominasi karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menurus antara suami-istri. Namun secara umum karena masalah ekonomi, kemudian meninggalkan salah satu pihak. Sisanya sebab lain seperti mabuk, madat, judi, di hukum penjara, poligami, KDRT dan kawin paksa.

"Secara umum akibat perceraian ini faktor ekonomi, apalagi pandemi ini kan berakibat buruk kemasalah ekonomi, yang bekerja di perusahaan dirumahkan, mengakibatkan konflik di dalam rumah tangga," terangnya.

H Bakhtiar menambahkan, kasus perceraian ini tidak melulu semua diputus. Tetapi ada sebagian kecil yang membatalkan perceraian setelah pihaknya melakukan mediasi," jelasnya. (rsd/hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes