BREAKING NEWS

Senin, 25 Januari 2021

DPRD Barut bersama pemkab bahas terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Pengganti Antar Waktu

MUARA TEWEH- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara dan Pemerintah Daerah membahas terkait Raperda pemilihan kepala desa dan pergantian antar waktu, bertempat diruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (25/1/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj.Mery Rukaini dan diikuti anggota lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan H.Masdulhaq, dan intansi terkait lainnya.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj.Mery Rukaini, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini dalam rangka menindaklajuti ketentuan pasal 49 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

"Raperda yang dibahas hari ini berkaitan tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021, baik dari sisi mekanisme dan penganggaran agar pemilihan kepala desa kedepan bisa berjalan lancar dan sukses tentunya," ujar Ketua DPRD.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintaha, H.Masdulhaq, mengatakan pembahasan raperda ini mudah-mudahan bisa cepat selesai sebelum pelaksanaan pilkades serentak, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku.

"Karena raperda ini untuk kepentingan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan," ujarnya. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes