BREAKING NEWS

Kamis, 21 Januari 2021

Kadis Kominfo membayar zakat ke Baznas Kabupaten Kapuas

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi
KUALA KAPUAS- Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi membayar zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Rabu (20/01/2021) kemarin.

Ketua MUI Kabupaten Kapuas, KH Nurani Sarji, mengatakan bahwa tidak semua PNS akan dimintai zakat, tapi hanya mereka yang telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan untuk esselon 4 dan lainnya itu berupa infak yang sesuai dengan keikhlasannya masing-masing.

Nisab adalah batasan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat. Adapun haul adalah batasan waktu, yaitu ketika harta tersebut telah beredar selama satu tahun.

"Artinya mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nisab, tidak wajib ikut zakat,” ujarnya.

Adapun untuk penjabat struktural maupun penjabat fungsional yang menerima penghasilan minimal Rp5.240.000.

KH Nurani Sarji, mengatakan bahwa diwajibkan Zakat sebesar 2,5 persen, sedangkan untuk zakat pertanian begitu langsung panen, maka diberikan zakatnya 5 atau 10 persen.

"Kalau PNS menerima setiap bulan itu minimal Rp5.240.000 maka dia wajib melakukan zakat sebesar 2,5%, ya kurang lebih 130 ribu lah,” ucapnya.

Tidak lupa dirinya mengharapkan melalui pembayaran zakat pada Dinas Kominfo ini, dapat menjadi contoh bagi dinas-dinas yang lain terutama di Kabupaten Kapuas, karena Dinas Kominfo Kapuas merupakan dinas yang pertama kali membayar zakat dan infak dengan cara potong gaji, yang dilakukan juga oleh Dinas lainnya.

"Kita berterima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi karena menjadi motivator dan juga percontohan bagi dinas-dinas yang lain agar semua ASN yang beragama Islam, dapat membayar zakat dan infak dengan cara potong gaji,” pungkasnya. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes