BREAKING NEWS

Senin, 18 Januari 2021

Kalah Main Judi, Gadaikan Mobil Orang, Pria ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Dusteng


TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban M.Husaini, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Dusun Tengah.

Pelakunya berinisial FK (43), yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim, Polsek Dusun Tengah tanpa perlawanan, dikediamannya di Desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah, Bartim, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar jam 21.00 Wib.

Kejadian ini berawal dari niat pelaku (FK) dengan modus menyewa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam No.Polisi DA 1232 PZ milik korban dengan waktu sewa paling lama empat hari. 

Kemudian oleh pelaku mobil dibawa ke acara permainan judi dadu koprok (dadu gurak), dan akhirnya pelaku mengalami kekalahan puluhan juta rupiah, sehingga kemudian pelaku menggadaikan mobil milik korban senilai Rp35 juta.

Setelah beberapa hari karena tidak ada kabar, korban berupaya menghubungi pelaku namun tidak bisa berkomunikasi, hingga akhirnya korban memperoleh informasi kalau mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan karena kalah bermain judi, atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandy Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi korban yang mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak berada ditangan tersangka (digadaikan), dan kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FK, diketahui bahwa tersangka telah menggadaikan mobil avanza milik korban senilai Rp35 juta, dan tersangka melakukan ini karena kalah bermain judi koprok (dadu gurak)," ucapnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kepada tersangka disangkakan pasal 372 KUHP, karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," ujarnya. (yfh/zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes