BREAKING NEWS

Senin, 18 Januari 2021

Raperda merupakan Upaya Dalam Menata Perangkat Hukum

MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap raperda tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (18/1/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj.Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan ikuti anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainya.
Sambutan Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, menyampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah ini merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

"Secara khusus kita berharap bahwa rancangan perda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sugianto Panala Putra.

Dikatakan dia, selain itu penyusunan raperda ini juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

"Yang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan daerah yang kita cintai ini," jelas Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan bupati. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes