BREAKING NEWS

Selasa, 23 Februari 2021

Bawa Kabur Mobil, Polisi Gadungan Digelandang ke Polres Bartim

TAMIANG LAYANG- Seorang pria atas nama Muhammad Yusup (31), dibekuk polisi lantaran berpura-pura menjadi anggota polisi, dan membawa kabur sebuah mobil.

"Kami telah menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan berinisial MY. Dia mengaku sebagai anggota Polda Kalteng, padahal seorang buruh serabutan," ujar Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Donal Harianja dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira saat press rilis di depan Mako Polres Bartim, Selasa (23/02/2021).

Dikatakan Afandi, kronologi kejadian bermula pada Rabu (17/02) sekitar pukul 13.00 WIB ketika tersangka datang ke sebuah penginapan milik korban atas nama Sahudi (57) di Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah seorang diri dari Palangkaraya menggunakan sepeda motor miliknya dengan berpakaian seragam Dinas Polri PDH atribut lengkap yang mengaku sebagai anggota polri bernama Nasril A.H yang berdinas di Polda Kalteng berpangkat Brigadir.

Selanjutnya, pada Kamis (18/02) sekitar pukul 07.00 WIB pagi pelaku menemui korban untuk meminjam satu unit mobil milik korban dengan alasan ingin menghadiri rapat di Polres Bartim. Setelah pelaku membawa mobil korban, korbanpun menghubungi teman korban bernama Asep Supriadi yang berdinas di Polres Bartim untuk menanyakan apakah ada kegiatan rapat di Polres Bartim. Namun Asep Supriadi mengatakan bahwa tidak ada rapat di Polres Bartim dengan anggota Polri dari Polda Kalteng.

Kemudian, korban baru menyadari bahwa dirinya sudah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng dan mobil korban sudah dibawa kabur oleh pelaku ke arah Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah itu, korban pergi ke Polres Bartim untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta," ungkapnya.

Setelah menerima laporan polisi nomor : LP/12/II/Res.1.11/2021/Kalteng/Res Bartim/SPKT/ Tanggal 18 Februari 2021, anggota Tim Resmob Res Bartim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di Backup bersama Tim Resmob Res Tabalong (Polda Kalsel) dan Tim Resmob Polsek Batu Sopang (Polda Kaltim), setelah dilakukan pengejaran kurang waktu dari 1x24 jam, akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim gabungan beserta barang bukti di wilayah Batu Sopang Brebes, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

"Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bartim, berikut barang bukti guna proses  lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres mengatakan, tersangka disangkakan pasal barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sesuai dalam pasal 378 KUHPIDANA diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun. (zi/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes