BREAKING NEWS

Minggu, 07 Februari 2021

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek ini Ditangkap Satreskrim Polres Katingan

KATINGAN - Seorang kakek berinisial SR (64) harus menikmati hari tuanya di dalam "hotel prodeo" Polres Katingan setelah penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkannya sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat 5 Februari 2021 pukul 10.15 WiB.

"Perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin 2 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng. Korban pencabulan dua anak yang berusia 7 dan 12 tahun.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban yang berusia 7 tahun mengajak temanya ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang. Setelah sampai di rumah pelaku kedua korban langsung diajak masuk ke dalam rumah. Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.

"Jangan bepadah (bilang,red) lawan (ke, red) orang lain lah kena (nanti, red) ku bawa parang ku matii bubuhan ikam (kamu semua, red),” ujar Kasatreskrim atas pengakuan Korban.

Karena korban merasa takut akhirnya korban hanya diam saja. Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, lalu memberikan uang sebesar Rp5 ribu dan sebesar Rp10 ribu kepada korban lalu kedua korban langsung pulang. 

Beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil. Setelah diintrograsi orang tuanya, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp300 juta. (hum/emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes