BREAKING NEWS

Selasa, 23 Februari 2021

Dapat Upah 500 Ribu Simpan Sabu, Wanita ini Dituntut Jaksa 66 Bulan

PALANGKA RAYA- Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuntut terdakwa Monalisa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsidier 2 bulan kurungan atas penguasaan narkotika jenis sabu seberat 4,70 gram.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dipimpin oleh Alfon selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota dibantu panitera pengganti, dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, Hendri, pada Senin 22 Februari 2021 di PN Palangka Raya yang digelar secara virtual.

Terdakwa Monalisa mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari ruang tahanan Polda Kalteng. Tampak pada layar monitor keadaan terdakwa dalam keadaan sehat. 

JPU menuntut, supaya majelis hakim PN Palangka Raya memutuskan menyatakan terdakwa Monalisa melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (narkotika jenis sabu).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut JPU Jumaiyati dari ruang sidang elektronik Kejari Palangka Raya.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan, Senin 01 Februari 2021 lalu, disebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di kediamannya hari Kamis15 Oktober 2020 pukul 17.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,2 RT 003 RW 004 Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya.

Terdakwa juga mengakui barang bukti yang disita Polisi berupa narkotika jenis sabu seberat 4,70 gram dan 1 (satu) unit HP merek VIVO warna merah adalah milik terdakwa. Dia mendapat sabu dari sorang pria berinisial H.Y (DPO).

Dari pengakuan terdakwa dipersidangan, dimana saat itu H.Y mengatakan kepada terdakwa jika ada pembeli barang sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp6,5juta dan upah terdakwa sebanyak Rp500 ribu. 

Kemudian HY juga menyampaikan ke Monalisa, tugas terdakwa adalah menyimpan dan mengambil uang hasil pembelian sabu tersebut, lalu terdakwa menyetujuinya. 

Pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB. HY menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp dan mengatakan jika sabu sudah diantar dan disimpan di kursi tempat jualan bensin di depan rumah terdakwa.

Setelah dicek oleh terdakwa dan memang benar sabu tersebut ada di tempat yang di maksud, tetapi sabu tersebut tidak terdakwa ambil. Setelah ada pembeli datang, baru terdakwa serahkan sabu tersebut kepada pembeli.

Namun nahas bagi Monalisa, pembeli sabu yang datang ternyata adalah Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya dan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan warga sekitar dan pejabat RT setempat.

Sidang dilanjutkan, Senin pekan depan 1 Maret 2021 dengan agenda pembelaan dari terdakwa disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa. 

"Kita akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa terhadap Monalisa, Senin pekan depan," kata Hendri seusai sidang. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes