BREAKING NEWS

Kamis, 18 Februari 2021

DPO Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Tim Jhon Lee CS

BARABAI- Jajaran Satresnarkoba Polres HST bersama Tim Jhon Lee CS yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Lamris Manurung kembali mengungkap dan menangkap satu orang tersangka terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu (13/02) lalu.

Tersangkanya adalah berinisial ME alias FJ (41) warga Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/02) membenarkan bahwa jajaran satresnarkoba telah melakukan penangkapan tersebut.

Dirinya menjelaskan, tersangka ME alias FJ yang berhasil ditangkap tersebut, juga merupakan DPO pada perkara narkotika yang terjadi pada Kamis, 8 Juni 2020 lalu sekitar jam 02.30 Wita di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dikatakan dia, kronologis penangkapan itu bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO Sat Resnarkoba berinisial ME alias FJ di Desa Mahang Sungai Hanyar. 

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,23 gram dan satu buah handphone merk Vivo warna merah hitam. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," tuntasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes