BREAKING NEWS

Minggu, 21 Februari 2021

DPRD Bartim Panggil Warga Murutuwu terkait Penataan Batas Tanah Masyarakat dengan Jalan Eks Pertamina

TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga Desa Murutuwu terkait penataan batas tanah masyarakat dengan jalan Eks Pertamina di Desa Murutuwu.

"Dalam rapat dengan pendapat umum hari ini, kita undang warga Desa Murutuwu untuk klarifikasi dulu, tanpa dihadiri pihak lain,” kata Ketua Komisi II DPRD Bartim Janjo Briano di Tamiang Layang, Jumat (19/02) lalu.

Dikatakan Janjo, bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk mengetahui pokok permasalahan tersebut, yang mana untuk dijadikan bahan rapat dengar pendapat selanjutnya, serta bisa memanggil beberapa pihak perusahaan.

"Dari klarifikasi, Komisi I dan II DPRD Bartim menerima informasi pokok permasalahan dan beberapa data serta dokumen pendukung lainnya, diantaranya fotokopi sertifikat hak milik warga yang diduga tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Pakai jalan eks pertamina," ujarnya.

Dijelaskan dia, bahwa data ini akan dipelajari dan dilakukan pengkajian mulai dari aspek hukum hingga sosial. 

"Selanjutnya akan kita lakukan koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Bartim, untuk pengambilan keputusan dilaksanakan atau tidaknya rapat dengar pendapat umum lagi," jelasnya.

Warga Desa Murutuwu, Isaskar Sungko mengatakan, dalam beberapa dokumen surat menyurat yang sah disebutkan bahwa jalan eks pertamina memiliki lebar enam meter dan panjang 60 kilometer dari Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.

"Di luar lebar enam meter tersebut merupakan lahan hak milik warga yang kepemilikannya ada berupa SKT dan sertifikat tahun 1988,” ujar Isaskar.
Sementara itu, Theodore Badowo menambahkan, permasalahan ini muncul karena selalu didengungkan bahwa PT Pertamina adalah pemilik jalan eks pertamina dengan bukti Sertifikat Hak Pakai yang dibuat pada tahun 2015 dan 2017.

"Masyarakat sudah ada sebelum adanya jalan eks pertamina. Dengan adanya permasalahan ini maka perlu ada penjelasan terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP). Permasalahan ini hendaknya menjadi perhatian Pemkab Bartim agar ada solusi,” ucap Badowo. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes