BREAKING NEWS

Jumat, 19 Februari 2021

Dugaan Korupsi, Mantan Direktur PDAM Kapuas Segera Disidangkan

PALANGKA RAYA- Berkas perkara dugaan korupsi, terdakwa Widodo, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017, telah dilimpahkan ke  pengadilan Tipikor Palangka Raya dari Kejaksaan Negeri Kapuas, pada Kamis (18/02/ 2021).

Widodo, terjerat dalam perkara korupsi penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Kantor PDAM Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018  yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar lebih.

"Untuk hari ini yang dilimpahkan satu perkara atas nama terdakwa Widodo. Tadi yang dilimpahkan terkait dengan berkas perkaranya, terkait dengan barang bukti. Itu yang kami serahkan ke pengadilan," ucap Stirman Eka Priya Samudra, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Kamis petang.

Stirman menuturkan, terkait saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan nanti, ada sekitar 20 orang lebih saksi yang didengar kesaksiannya.

"Saksi di atas 20 orang. Untuk terdakwa saat ini ditahan di Rutan Palangka Raya. Sejak tahap penyidikan sudah ditahan oleh jaksa penyidik. Selanjutnya, pada saat dilimpahkan ke penuntut umum masih ditahan di Rutan," kata Stirman.

Ditanya terkait kapan jadwal sidang perkara yang menjerat mantan direktur PDAM Kapuas tersebut dimulai, Stirman belum mengetahui secara pasti, karena berkas perkara baru saja dilimpahkan.

"Kami belum tahu kapan jadwal sidangnya, sampai saat ini kami masih menunggu ketetapan dari hakim kapan jadwal sidangnya. Semoga segera disidangkan," ujar Stirman. 

Imbuh Stirman, untuk dakwaan, terdakwa didakwa dengan Primeir pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Humas PN Palangka Raya, Heru Setiyadi membenarkan bahwa berkas perkara atasnama terdakwa Widodo telah berada di Penagadilan Tipikor Palangka Raya. Namun belum diketahui jadwal sidang karena masih menunggu penetapan majelis hakimnya.

"Berkas perkara dilimpahkan kejaksaan baru tadi siang, tentu masih menunggu penunjukkan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, biasnya tidak lama kok," kata Heru, Kamis petang. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes