BREAKING NEWS

Sabtu, 27 Februari 2021

Pelaku Curas Ditangkap di Area Bandara, Motif Bayar Utang

PALANGKA RAYA- Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja dan pejambretan di Jalan Ramin Kota Palangka Raya, Sabtu (27/02/2021) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Lobi Mapolresta tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Tim gabungan sekitar pukul 04.30 WIB saat mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi.

"Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas,” beber Jaladri.

Lebih jauh Jaladri menjelaskan, motif tersangka melakukan penjambretan adalah untuk membayar utang sebesar Rp2 juta. Sedangkan aksi Curas yang dilakukan sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel karena memecatnya tanpa sebab, satu bulan yang lalu.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hum/emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes