BREAKING NEWS

Rabu, 17 Februari 2021

Penambang Emas Ilegal di Kapuas Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA- Belasan orang ditangkap Polisi di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng terkait Penambangan Emas Tanpa Izin atau Peti, Rabu, 27 Januari 2021.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Sajarot didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Murianto, Rabu, 17 Februari 2021 di Palangka Raya, mengatakan dari belasan orang yang diamankan, 3 (tiga) orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Disebutkan satu orang pengelola diamankan petugas Inisial RTO (40) warga Kabupaten Gunung Mas, EBT (30), dan SRJ (45) warga Kabupaten Kapuas dengan peran sebagai operator alat berat jenis eksavator.

"RTO menjadi pengelola tambang tanpa izin di wilayah itu dengan memperkerjakan 20 orang buruh di atas lahan seluas dua hektar. Penambangan dilakukan dengan cara mengeruk lubang tanah dengan ukuran 10X15 meter hingga kedalaman 5 sampai 7 meter," ungkap Sajarot.

Sajarot menerangkan, dari pihak Polda Kalteng telah melakukan sosialisasi dan mengimbau warga setempat untuk menghentikan tindakan itu, namun kenyataannya masih ada juga pelaku penambangan tanpa izin.

"Mereka tidak menghiraukan imbauan kami, sehingga kami melakukan tindakan dengan mengamankan para pelaku  beserta barang bukti di lapangan berupa dua unit eksavator dan barang bukti lainnnya," ucap Sajarot.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng guna menjalani poses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes