BREAKING NEWS

Jumat, 19 Februari 2021

Pengedar Sabu Asal Dusun Tengah Ditangkap, Miliki Dua Senpi

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polres Barito Timur Kalimantan Tengah menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki dua pucuk senjata api.

Pelakunya adalah berinisial YR alias B (32) warga Sumber Gerunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

"Pelaku YR ini berhasil kami tangkap di kediamannya pada Senin (08/02) lalu," ucap Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira dan Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Wira Wisudawan saat gelar press rilis di depan Mako Polres Bartim, Jumat (19/02).

Ditambahkan kapolres, dengan disaksikan Ketua RT setempat, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam disemak-semak samping rumah tersangka yang didalamnya berisikan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu terbalut tisu warna putih.

Dua paket sabu kembali ditemukan saat penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dalam penggeledahan juga ditemukan dua pucuk senjata api rakitan.

"Untuk perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin ditangani Satreskrim Polres Bartim," kata  kapolres.

Sedangkan kasus narkotika, kata kapolres, YR diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu karena dikuatkan dengan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik klip bening kecil, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp9,652 juta dan tiga lembar bukti transfer.

"Diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal  114 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian kapolres. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes