BREAKING NEWS

Kamis, 25 Februari 2021

Perkara Sumur Bor, Jaksa: Pembacaan Tuntutan Kamis Pekan Depan

 Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra

PALANGKA RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Arianto dalam perkara proyek sumur Bor yang telah diagendakan Kamis, 25 Februari 2021 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Terdakwa Arianto adalah Pejabat Pembuat Komitemen atau PPK II pada kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. 

Terdakwa didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.397.355.190 berdasakan audit BPKP Perwakilan Kalteng tertanggal 19 Mei 2020. Perkaranya pertama kali disidangkan, Kamis 16 Juli 2020 lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan tersebut karena banyak keterangan saksi yang akan dicatat dan secara keseluruhan akan dituangkan dalam surat tuntutan.

"Alasan penundaan pelaksanaan sidang pada hari ini. Itu murni dari jaksa kami masih mempersiapkan pembuatan surat tuntutan. Sehingga pada saat ini, kami masih minta waktu selama satu minggu kedepan untuk mempersiapkan  surat tuntutan," kata Irwan, di Palangka Raya.

Irwan melanjutkan, pembuatan surat tuntutan itu kita harus meakomodir seluruh jalannya persidangan dari awal. Tentunya kita harus berhati hati jangan sampai ada fakta fakta persidangan, namun tidak termuat dalam surat tuntutan. 

"Ada tiga puluh enam orang saksi seluruhnya kita catat keterangan dan kita tuangkan dalam surat tuntutan. Justru itu kita meminta waktu satu minggu lagi kepada majelis hakim guna mempersiapkan surat tuntutan sehingga fakta fakta yang muncul dalam persidangan tidak terlewatkan pada surat  tuntutan," tutup Irwan. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes