BREAKING NEWS

Jumat, 26 Februari 2021

Satresnarkoba Polres Barsel Bekuk Bandar dan Pengedar Sabu di Buntok

BUNTOK- Komitmen dan keseriusan Polres Barito Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba terus digalakkan.

Hal tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya bandar sabu berinisial R (36) dan satu pengedar sabu berinisial H (31) dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam oleh jajaran Satnarkoba Polres Barsel di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdeda.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sanip menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari pelaku R yang merupakan seorang bandar yang diringkus disalah satu rumah di Jalan Kelurahan Gang Bersama, Buntok, Selasa (23/2/2021) pukul 15.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto 20,33 gram, satu pak plastik, dua kotak rokok, satu buah gawai, tiga buah kresek, dan satu unit sepeda motor," terang Sanip.

AKP Sanip menambahkan, dari hasil pengembangan tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengantongi satu identitas pelaku. Berselang waktu satu jam, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB. 

"Pelaku berinisial H berhasil diringkus di sebuah barak Jalan Veteran Buntok,” ujarnya.
Dari pelaku H, lanjutnya, ditemukan barang bukti tujuh paket diduga sabu dengan berat 1,99 gram, dua buah pak plastik klip dan satu kotak snack Nabati.

"Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel, dan kepada keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) hndang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," jelasnya. (hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes