BREAKING NEWS

Selasa, 23 Februari 2021

Tilap Uang Setoran Nasabah hingga Rp440 Juta, Oknum Karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Ditangkap

TAMIANG LAYANG- Samsul Budi Rahmad (25) seorang karyawan penerima angsuran nasabah dan penyetoran uang angsuran ke Rekening PT Adira Dinamika Multi Finance TBK untuk kredit pembayaran kendaraan bermotor ditangkap jajaran Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Ia ditangkap karena diduga menilap uang setoran ratusan nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance TBK di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, hingga mencapai Rp440 juta lebih. Dana sebesar itu diperkirakan digunakan untuk kepentingan pribadinya.  

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, tersangka bekerja sebagai seorang karyawan penerima angsuran nasabah dan penyetoran uang angsuran ke Rekening PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk untuk kredit pembayaran kendaraan bermotor di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

"Modus pelaku dengan merekayasa atau membuat slip bukti pengiriman pembayaran kredit nasabah sebanyak 18 slip terhitung dari tanggal 26 Maret hingga 24 Agustus 2020 lalu dengan jumlah nasabah 247 nasabah dengan nilai total uang hingga sebesar Rp440 juta," ucap Afandi didampingi Wakapolres Kompol Donal Harianja, dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira saat merilis kasus ini di depan Mako Polres Bartim, Selasa (23/02/2021).

Ia mengatakan, dari keterangan pelaku, dirinya membuat 18 slip bukti setoran pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah dengan menggunakan aplikasi corel draw melalui sebuah leptop miliknya. 

Kemudian diprint, lalu hasil slip tersebut difoto dengan menggunakan handphone milik pelaku, dan mengirimkan slip pembayaran ke group whatsapp PT Adira Cabang Tanjung, seakan bahwa dirinya telah menyetorkan uang pembayaran angsuran kredit nasabah ke rekening briva milik perusahaan PT Adira Cabang Tanjung tersebut.

"Namun setelah di cek oleh bagian audit, pemasukan keuangan di PT Adira Cabang Tanjung di BRI Unit Ampah, pembayaran angsuran kredit nasabah hingga sebesar Rp440 juta itu tidak masuk ke rekening briva," ujarnya.

Dirinya menuturkan, diduga pelaku nekat menjalankan aksinya dengan mengambil setoran uang ratusan juta rupiah milik nasabah itu untuk memenuhi kebutuhannya.

"Dana setoran nasabah itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya, foya-foya dan lainnya," katanya.

Tercatat, pelaku menjalankan aksinya seorang diri sejak 26 Maret hingga 24 Agustus 2020 lalu. SBR Akhirnya ditangkap setelah Nawawi (37) selaku yang dikuasakan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk melapor ke Polres Bartim lantaran mengalami kerugian.

"Melakukan kejahatan sejak 26 Maret hingga 24 Agustus 2020 lalu, dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2020 lalu," jelasnya. (zi/jp).



Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes