BREAKING NEWS

Senin, 01 Maret 2021

MG dan Penasihat Hukum Tepis Tudingan BE

PALANGKA RAYA- Martiasi Gawei (MG) membantah dengan tegas bahwa cheque yang dititipkan kepada Bachtiar Effendi (BE) dengan nilai sebesar Rp186 juta adalah honor atau Fee sebagai Legal di perusahaannya. Cheque tersebut dicairkan BE tanpa sepengetahuan MG.

"Tidak benar, honor atau fee sebagai legal di perusahaan sudah saya bayarkan, bahkan lebih dari jumlah yang ada," kata MG, Minggu 28 Februari 2021 di Palangka Raya didampingi Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim.

Diterangkan oleh MG, pada bulan Juli 2018 keponakannya menitipkan 1(satu) lembar cheque Bank Kalteng kepada BE. MG mengaku saat itu HP nya tidak aktif dan sedang berada di Kuala Kurun dalam rangka sosialisasi Caleg.

"Saya hanya titip Cheque. BE mencairkan sendiri tanpa sepengetahuan saya. Dan itu bukan hak BE. Walaupun dia adalah Legal di perusahaan saya, tetapi dia tidak pernah terlibat dalam manajemen keuangan perusahaan," ujarnya.

Bilang MG, telah dicoba mencari solusi melalui perantara. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya BE dilaporkan  ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan pada awal tahun 2020 lalu.

Dari keterangan MG dan Penasihat Hukumnya, diketahui bahwa BE telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas laporan tersebut berdasarkan SP2HP yang diterima.

Pada Jumat, 26 Februari 2021 beredar kabar di beberapa media online. Bahwa BE melalui Kuasa Hukum yang ia tunjuk melaporkan balik MG dan Pengacaranya ke Polda Kalteng terkait dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE. 

BE menuding, MG dan Kuasa Hukumnya telah melakukan pembunuhan karakter terhadap BE sebagai Advokad. Sebab yang disampaikan pengacara MG kepada media telah mengesampingkan azas praduga tak bersalah.

Kepada awak media, Suriansyah Halim menepis tudingan BE yang menyatakan pihaknya diduga melanggar UU ITE  terkait memberi keterangan tentang status nya sebagai tersangka. 

Kata Halim, terhadap yang kami sampaikan sebelumnya itu adalah fakta. Tentang status tersangka BE itu juga jelas dari SP2HP tertanggal 02 November 2020. Sedangkan pemeriksaanya dalam status sebagai tersangka ditunda karena ada surat telegram Bareskrim terkait Pilkada.

"Jadi kami bukan mengada ada. Kami juga telah menerima tembusan surat  Pemberitahuan Penetapan Tersangka BE dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng tertanggal, 24 Februari 2021," pungkas Suriansyah Halim. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes