BREAKING NEWS

Kamis, 25 Maret 2021

Setelah Divonis 12 Tahun Penjara, Kini Rahmad Dany Hadapi Dakwaan TPPU

Keterangan foto: Anton Rahmanto
PALANGKA RAYA- Terdakwa Rahmad Dany, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil transaksi narkotika jenis sabu, Selasa 23 Maret 2021 disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sidang yang digelar di PN Palangka Raya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Totok Sapto Indrato dan dua hakim anggota dibantu Panitera Pengganti dihadiri JPU Anton Rahmanto dari Kejati Kalteng dan penasihat hukum terdakwa.

Pria 27 tahun ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Anton Rahmanto dengan empat dakwaan  alternatif yakni, pasal 137 huruf a Jo pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c pasal 5 jo pasal 2 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Warga Telok Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ini adalah seorang kurir narkotika jenis sabu dan sedang menjalani putusan PN Palangka Raya dengan hukuman 12 tahun penjara sejak, 15 September 2020 lalu.

Menurut Jaksa dalam surat dakwaannya, terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika dari Pontianak hingga ke Palangka Raya dengan memperoleh keuntungan dari upah transaksi sabu sejak bulan September 2019 sebesar total Rp98,5 juta dan sisa uang Rp42juta terdakwa simpan dalam rekening BRI milik nya.

Pria tak tamat Sekolah Dasar ini menyembunyikan uang hasil kejahatan dari transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan cara membelanjakan barang-barang mewah untuk kepentingan pribadinya.

"Perbuatan terdakwa telah menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika," ucap Anton, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes