BREAKING NEWS

Minggu, 11 April 2021

Akibat Komentar di FB, Pasangan Suami Istri di Datangi Polisi HST, Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

BARABAI- Menanggapi adanya postingan di sosial media facebook di grup habar benua plus terkait anggota Kepolisian Polresta Banjarmasin yang tenggelam pada saat mengejar buronan penganiayaan di Perairan Sungai Martapura, di Jembatan Sudimampir Pelabuhan Bawang, Kecamatan Banjarmasin Tengah oleh akun facebook utuch gerhana.

Anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Labuan Amas Selatan (LAS) langsung bergerak cepat mencari pemilik akun facebook tersebut.
 
Alhasil, identitasnya diketahui berinisial MY (34), warga Desa Panggang Marak RT. 003 RW 002 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan istrinya berinisial NH (31) yang juga merupakan Warga Desa Panggang Marak.

Dengan nama akun facebook utuch gerhana, yang mana akun tersebut di operasikan oleh NH berkomentar di sosial media facebook group habar benua plus atas tenggelamnya anggota Polresta Banjarmasin yang berdinas di Polsek Banjarmasin Tengah BRIPKA MASHUDIN, Minggu (11/4/2021).

Dalam komentarnya NH menulis. "Aku katuju haja yang kaya bubuhan buserr tu matinya k'kyto, ibarat d hadapan q gend larut kd hkn mnolong, perhatian bubuhan buser nie bejat bnr, manyiksa manusia ky m'nyipack, sudach tampar nie kyh orang kdk kw di kisach, kucing haja kd tsipack mkn iwak seikung, af lagi manusia, kdk b'prikemanusiaan lalu fnk. kdk sesuai lwn kesalahan orang hja gend masack di pukuli x af lgi maling. 

Setelah memposting dan dikomentar oleh pengikut grup habar benua plus, kemudian pemilik akun utuch gerhana menghapusnya. Setelah menghapus akun utuch gerhana memposting kembali penyataan di grup habar banua plus yang isi postingan berupa permintaan maaf oleh MY yang isinya.

"Mohon kira seluruh anggota kepolisian seluruh Kalsel mau sudi kiranya menerima ke salah khilaf kata-kata".

Adapun alasan NH memposting hal itu dikarenakan rasa sakit hatinya kepada polisi. Sebab, suaminya yaitu, MY pernah berurusan dengan hukum dalam perkara menjual narkotika jenis zennit dan membawa sajam pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun 7 bulan dan keluar dari lapas barabai sekitar tahun 2019.
Setelah di lakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, keduanya membuat video klarifikasi permohonan maaf kepada seluruh anggota kepolisian dan membuat surat pernyataan dalam bentuk surat yang dibubuhi tanda tangan di atas materai dan ketahui oleh Pj. Kepala Desa Panggang Marak Kecamatan LAS,  Kabupaten HST, Wahyuni.

Kemudian kedua orang tersebut diizinkan pulang dengan sarat tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan lebih hati-hati dalam penggunaan sosial media. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam bermedia sosial," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes