BREAKING NEWS

Senin, 19 April 2021

Bachtiar Effendi Jalani Sidang Pertama di PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Terdakwa Bachtiar Effendi menjalani sidang pertama di PN Palangka Raya, Senin 19 April 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penggelapan satu lembar Cek.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Suhadi menyebutkan, bahwa terdakwa pada tanggal 24 Juli 2018 dihubungi saksi Aulia Suristiwa melalui pesan WhatsApp.

Aulia menyampaikan akan menitipkan satu lembar Cek BPD Kalteng untuk diserahkan kepada Martiasi Gawei. Cek itu senilai Rp186,4 juta karena Martiasi Gawei berada di Kuala Kurun dalam urusan sosialisasi Calon Legislatif.

Bachtiar Effendi mengatakan, kepada Aulia agar Cek nya diantarkan ke Jalan Murai di Kantor Formad. Kemudian suami Aulia bernama Yohanes, hari itu juga mengantarkan Cek tersebut kepada terdakwa Bachtiar Effendi.

Setelah menerima Cek, Bachtiar Effendi tidak memberikan kepada Martiasi Gawei. Melainkan melakukan penarikan pada tanggal, 2 Agustus 2018 senilai Rp186.483.100 atas nama CV Heksa Basewut di Kantor PT BPD Kalteng Jalan RTA Milono Palangka Raya.

"Uang senilai Rp186,4 juta digunakan sendiri oleh Bachtiar Effendi tanpa izin dari Martiasi Gawei selaku pemilik uang," ucap Suhadi saat membacakan surat dakwaan.

Mengetahui hal tersebut, Martiasi Gawei sudah berulang kali menghubungi dan menanyakan kepada Bachtiar Effendi mengenai Cek yang telah dicairkan oleh terdakwa. 

Bachtiar Effendi selalu mengatakan “nanti ada waktunya akan saya kembalikan” namun, Bachtiar Effendi tidak pernah mengembalikan uang  tersebut kepada Martiasi Gawei.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 372 KUHPidana," ucap Suhadi di hadapan Majelis Hakim, Irfanulhakim selaku ketua Mejelis dan dua hakim anggota dibantu panitera pengganti, Imelda.

Bachtiar Effendi menjalani sidang dari dalam tahanan Polda Kalteng lantaran sidang digelar secara virtual. Ia juga didampingi 6 penasihat hukum yang diketuai oleh Marison Sihite selaku ketua tim.

"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum  pada agenda sidang pekan depan," kata Marison kepada media seusai sidang. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes