BREAKING NEWS

Kamis, 08 April 2021

Giat Pekat, dua penjual alkohol, satu pemabuk dan satu pelaku sajam diamanakan ke Mapolres HST

BARABAI- Satuan Sabhara Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara IPTU Supriyono melaksanakan giat operasi pekat (Penyakit Masyarakat) cipta kondisi menjelang bulan ramadhan, dengan sasaran miras, mabuk mabukan dan membawa senjata tajam tanpa izin, Rabu (7/4/2021) malam.

Giat operasi tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pasar Baru Keramat Barabai dan Terminal Pedesaan. Alhasil, anggota mengamankan dua orang pelaku penjual alkohol, satu pemabuk ditempat umum, dan satu orang pelaku membawa sajam tanpa izin.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas IPTU Subagyo, mengatakan setelah anggota melakukan giat operasi pekat khususnya di lokasi Pasar Baru Keramat Barabai, anggota mengamankan dua orang pelaku penjual alkohol dan satu orang pemabuk.

"Dua orang penjual alkohol itu adalah SA (46) warga Desa Kambat, Kecamatan Pandawan, dan ARH (50) warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," katanya.
Subagyo menuturkan, dari tangan SA, berhasil diamankan barang bukti berupa 22 botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml, 3 botol alkohol 95 persen ukuran 100 ml, dan 5 bungkus suplemen untuk campuran alkohol.

"Sedangkan dari tangan ARH, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml, dan 10 bungkus suplemen untuk campuran alkohol," ujarnya.
Sementara untuk satu orang pemabuk yang diamankan di wilayah Pasar baru Keramat Barabai, adalah MS (36) warga  Palas Pelajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kemudian, kata Subagyo, pada saat anggota melaksanakan giat operasi di Terminal Pedesaan, mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

"Pelakunya adalah AF (29) warga jln Penas Tani IV Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ungkapnya.
Selanjutnya tiga orang diamankan ke Polres HST untuk dilakukan penyidikan tindak pidana ringan.

"Dan satu tersangka membawa senjata tajam tanpa izin diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan penyidikan lanjutan," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes