BREAKING NEWS

Rabu, 21 April 2021

Jual Batubara Sita Jaminan Pengadilan, Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Polisi

PALANGKA RAYA- PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Barito Utara dilaporkan ke Polda Kalteng, pada Selasa 20 April 2021 oleh 17 mantan karyawannya melalui kuasa hukum mereka Suriannsyah Halim.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penjualan batubara sita jaminan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palangka Raya. Hal itu baru diketahui oleh pihak Pelapor pada tanggal 19 April 2021 kemarin. 

"Batubara yang sudah disita jamin oleh Juru Sita PN Palangka Raya telah dijual secara illegal atau melawan hukum oleh PT BPCI yang beroperasi di Barito Utara," kata Halim kepada media, Selasa 20 April 2021 di kantor nya.

Dikatakan Halim, pihak nya merasa sangat keberatan dan sangat dirugikan akibat penjualan batubara secara illegal tersebut oleh PT BPCI hingga sekarang pemuatannya masih berlangsung di Pelabuhan Muara Teweh.

Halim menerangkan, berawal dari gugatan sebanyak 17 orang mantan karyawan PT BPCI yang menuntut hak hak nya di Pengadilan Hubungan Industrial Palangka Raya, gugatan itu dimenangkan oleh Karyawan.

"Dalam surat gugatan, sebagai jaminan kita memohon sita jaminan berupa batubara dan permohonan kita dikabulkan sebanyak 106 ribu matrik ton batubara," kata Halim.

Setelah penetapan sita jamin dan putusan pengadilan yang dibacakan pada tanggal 26 Maret 2021 tanpa dihadiri pihak tergugat. Maka status batubara tersebut tidak boleh dijual belikan karena belum ada perintah eksekusi pengadilan.

Walaupun pihak PT BPCI tidak hadir, tetapi salinan putusan sudah dikirim ke Muara Teweh dan tembusannya ke Jakarta. Halim berkeyakinan bahwa PT BPCI mengetahui putusan PHI Palangka Raya terkait gugatan pihaknya.

"Setelah  itu PT BPCI loading tanpa sepengetahuan kami sebanyak 3.884,291 metrik ton. Kami dapat laporan dari masyarakat. Saya sebagai kuasa hukum mantan Karyawan melakukan kordinasi ke pengadilan. Setelah itu baru kita laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng," ujar Halim.

Halim bilang, putusan PHI Palangka Raya, Jumat 26 Maret 2021 memutuskan di antaranya menghukum para tergugat  untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dan sekaligus  seluruhnya sebesar Rp8.296.525.420.

Selanjutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sesuai dengan berita sita jaminan  yang dilaksanakan oleh Juru Sita PN Palangka Raya tanggal  05 Maret 2021.

"Harapan kita, karena pihak pengadilan sudah mengetahui dan juga ini sudah jelas tindak pidana nya, kami berharap tongkang yang muat tadi kalau bisa langsung diamankan oleh pihak kepolisian," demikian Halim. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes