BREAKING NEWS

Senin, 19 April 2021

Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Izin, Pemuda Asal HSU Diamankan Polisi HST

BARABAI- Laksanakan Operasi Sikat Intan 2021, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah bersama Polsek Batang Alai Utara, dan Polsek Limpasu mengamankan AR (22 tahun) seorang buruh harian lepas, warga Desa Pulau Damar RT. 001, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

AR diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin, didepan sebuah warung di Desa Haur Gading RT.006 RW.003 Kecamatan Batara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Senin 19 April 2021, sekira pukul 00.30 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono membenarkan bahwa anggota mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin.
 
"Iya benar, anggota mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa sajam tanpa dilengkapi izin pada saat melakukan giat Operasi Sikat 2021," terang AKP Dany Sulistiono, Senin petang.

Kasat menjelaskan, pelaku diamankan disebuah warung yang pada saat itu pelaku mampiri. Kemudian, pada saat petugas mampir melaksanakan giat Operasi Sikat Intan 2021, petugas mengeledah dan menemukan satu bilah senjata tajam yang disimpan pelaku di perut depan jenis pisau penusuk (sangkur) lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna hijau dengan panjang besi 18 Cm, panjang hulu 9 Cm, lebar besi 4 Cm, dan panjang kompang 21 Cm.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku disangkakan tindak pidana barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes