BREAKING NEWS

Selasa, 27 April 2021

Komisi III DPRD Tabalong Konsultasikan Permasalahan Infrastruktur ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong kunjungi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk konsultasi dan koordinasikan tindak lanjut permasalahan infrastruktur di kabupaten nya, Selasa (27/4). 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Habib Muhammad Taufani Al-Kaf S.Kom, menyampaikan berbagai hal terkait infrastruktur terutama permasalahan jalan dan keinginannya untuk membuat bendungan sungai kumap di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

"Kedatangan kami menindaklanjuti terkait infrastruktur di Kabupaten Tabalong yang didukung oleh APBD provinsi, termasuk bendungan yang harapannya bisa terealisasi segera. Kami ingin tahu teknisnya seperti apa nantinya dan bagaimana masalah penganggarannya," ucap Habib Muhammad Taufani Al-Kaf yang memimpin rombongan.

Lanjutnya, terkait permasalahan jalan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Provinsi Kalimantan Selatan karena pada tahun lalu telah dilaksanakan pengaspalan di jalan Pelita Kecamatan Tanjung.

"Kami mengucapkan terimakasih tahun 2020 lalu, pekerjaan Dinas Perkim telah dihibahkan oleh provinsi untuk pelaksanaan jalan Pelita 1 Tanjung sudah selesai diaspal. Walaupun sementara jalan utamanya yaitu, jalan Pelita masih ketinggalan belum diaspal, mudahan tahun 2022 bisa dilanjutkan kembali," ungkapnya

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, H. Supoyo, S.Pi, MP, menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan di Desa Kembang Kuning, karena sering dilalui truk perkebunan.

"Masalah rencana permohonan pelimpahan jalan dari Kecamatan Haruai ke jalan poros Nasional atau jalan Kembang Kuning sepanjang tujuh kilometer itu sudah berkali-kali dibiayai dari PUPR Kabupaten Tabalong untuk diperbaiki, namun berkali-kali pula hancur. Hal ini karena ada angkutan mobil truk perkebunan khususnya kelapa sawit yang masuk ke jalan," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahrujani menerima dan menanggapi langsung permasalah jalan di Desa Kembang Kuning tersebut. 

Menurutnya, kalau memang kerusakan jalan umumnya diakibatkan angkutan perkebunan yang melebihi beban kemampuan jalan, baiknya kita lihat regulasinya.

"Terutama karena adanya Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, nantinya kita kaji dampaknya bagi masyarakat," katanya.

Politisi Golkar ini juga menambahkan, agar sebaiknya bersama-sama mencari solusi, tetapi yang perlu kita pecahkan apakah jalan di Desa Kembang Kuning itu wewenang Provinsi atau Kabupaten.

"Kalau memang karena masalah status jalan, kami sarankan untuk coba dirumuskan bersama dinas pekerjaan umum (PU) agar diusulkan dibuat Surat Keputusan menjadi Jalan Jaringan Prioritas (JJP), yang mana agar nantinya  bisa dibiayai Provinsi bersama Kabupaten, dan nanti kita tindaklanjuti ke Bina Marga," ujarnya.

Sementara menyangkut keinginan membuat bendungan sungai kumap di Kecamatan Muara Uya, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H. Agus Mawardi menyambut baik hal tersebut, tetapi ia juga mengingatkan untuk memperhatikan urgensinya.

“Di Tabalong sudah dibangun bendungan Kinarum dan saluran tersier serta primernya sudah dimanfaatkan untuk pertanian, dan itu sudah sangat luar biasa," ujarnya.

"Saat kami sampaikan ke Pusat mereka terkejut, kenapa Tabalong menginginkan bendungan lagi. Tetapi kami paham kalau bendungan sungai Kumap ini dimaksudkan untuk menampung debit air tinggi, dan menanggulangi banjir yang sering terjadi di Kabupaten Tabalong, dan tentunya ini sangat penting bagi Tabalong," imbuhnya.

Lanjut Agus menyampaikan, agar perencanaan bendungan ini harus melalui pengkajian-pengkajian yang seksama dan masuk ke dalam rencana pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara rencana dua bendungan di Kabupaten Tabalong dan Hulu Sungai Tengah juga sudah ditangkap informasinya oleh Balai Irigasi dan Sungai, dan mereka akan melakukan kajian juga.

"Kita tunggu sehingga setelah ada kajian pada saat revisi tata ruang kita pun akan melihat. Karena ini harus masuk juga di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan, agar tidak jadi masalah dikemudian hari," pungkasnya. (sar/li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes