BREAKING NEWS

Rabu, 28 April 2021

Lagi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST tangkap dua pelaku sabu

BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap dua orang pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

Tersangkanya diketahui berinisial SN (28) warga Desa Tembok Bahalang RT. 002 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan HS (35) warga Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan kedua pelaku ditangkap di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada Selasa 27 April 2021," ucapnya.

Subagyo menuturkan, pertama sekira pukul 18.30 WITA, anggota mengamankan pelaku SN tepatnya dipinggir jalan Desa Kias Rt. 001 Rw. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan pelaku SN itu berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,81 gram dan berat bersih 0,33 gram.

"Selain itu, anggota juga mengamankan satu lembar plastik kecil, dan satu unit sepeda motor beserta kuncinya merk Yamaha Mio Soul dilengkapi dengan Nomor Polisi," katanya.
Lanjutnya, usai menangkap SN, anggota Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.45 WITA berhasil mengamankan pelaku HS di Desa Tembok Bahalang RT. 001 RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu buah dompet, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor merk Honda No. Pol. DA 6132 HAD, beserta kunci dan STNK nya.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," demikian Subagyo. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes