BREAKING NEWS

Selasa, 20 April 2021

Lurah Kuala Pembuang II: Pengurusan Surat Keterangan Usaha ke DPMPTSP

KUALA PEMBUANG- Adanya program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Seruyan, membuat tingginya peminat warga masyarakat Kuala Pembuang membuat surat keterangan usaha.

Lurah Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Janius Gafur, mengatakan memang dalam beberapa bulan ini, ada beberapa para pedagang yang mengajukan pembuatan surat keterangan usaha di kantor kelurahan.

"Masing-masing para pelaku usaha, atau para pedagang, baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Kabupaten Seruyan mengajukan surat keterangan usaha itu," ujar Janius Gafur di Kuala Pembuang, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, untuk kepengurusan pembuatan surat keterangan usaha itu, memang dulunya awal Januari 2020 sampai Maret 2021, masih di buat dikantor kelurahan setempat. Tetapi, sejak April 2021 ini, pembuatan surat keterangan usaha tidak bisa lagi dibuat di kantor kelurahan.

"Kami beberapa waktu lalu sudah di temui oleh pihak paten, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa pembuatan surat keterangan izin usaha tidak bisa lagi di buat di kantor kelurahan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Tahun 2018 tentang UMKM yang berlaku di Kabupaten Seruyan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Janius, pembuatan surat keterangan usaha sekarang ini langsung diterbitkan dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten seruyan.

"Jadi nomor surat induk keterangan usahanya itu terdaftar di kantor Perizinan setempat. Selain itu, juga untuk 0 persen sampai dengan Rp50 juta, pengurusan surat keterangan usaha baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus di kantor DPMPTSP," tandasnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes