BREAKING NEWS

Selasa, 20 April 2021

Perkara Sumur Bor, Terdakwa Arianto Divonis Bebas

PALANGKA RAYA- Arianto selaku PPK II pada kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 20 April 2021.

Sebelumnya, Arianto dituntut pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, 4 Maret 2021 lalu.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara pada, 19 Mei 2020 dari BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan terdakwa Arianto tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.397.355.190.

Pada saat pembacaan tuntutan, terdakwa Arianto tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti  kerugian negara yang dibebankan JPU kepada terdakwa dalam perkara ini.

Penasihat Hukum terdakwa Arianto, Rahmadi G Lentam, mengatakan pihaknya bersyukur bahwa keadilan itu nyata. Yang digembar gemborkan sedemikian rupa tidak terbukti setelah diproses secara peradilan yang panjang. 

"Ya, bebas murni lah. Tidak terbukti secara sah sehingga klien kami dibebaskan dari segala dakwaan. Termasuk barang bukti yang disita sekitar Rp200 juta dikembalikan ke terdakwa," kata Rahmadi seusai sidang, Selasa siang.

Menurut Rahmadi, dalam pertimbangan Majelis Hakim tidak terbukti adanya kerugian negara yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa untuk dakwaan kesatu.

"Swakelola itu diawasi langsung oleh masyarakat. Karena itu tidak ditunjuk pengawas dari kantor DLH Provinsi Kalteng. Dan anggarannya juga tidak ada," kata Rahmadi.

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Nulhakim dengan dua hakim anggota dan dibantu oleh panitera pengganti. Diihadiri terdakwa Arianto dan JPU yang terdiri dari Irwan Ganda Saputra, Tedigaria dan Imran Adiguna. 

Menanggapi vonis bebas terdakwa Arianto, Ketua Tim JPU Irwan Ganda Saputra sekaligus Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya mengatakan pihaknya akan ajukan Kesasi.

"Kami akan ajukan kasasi setelah menerima salinan putusan lengkap," kata Irwan Ganda Saputra. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes