BREAKING NEWS

Minggu, 18 April 2021

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Dadu di Desa Ayuang HST

BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan menangkap 3 (tiga) pelaku judi dadu tepatnya di belakang SDN 3 Ayuang, Jalan Banua Hanyar Desa Ayuang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (18/4/2021) dini hari. Penggerebekan yang dilakukan anggota Polres HST itu berawal dari laporan masyarakat.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, menjelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial AK (47), MS (39), dan MA (34). Saat digrebek ketiganya tertangkap basah sedang melakukan judi dadu dan sejumlah barang bukti diamankan.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp335 ribu, tiga biji dadu, satu buah mangkok plastik warna merah yang dibalut dengan plaster warna hitam, satu buah piring kaca warna cream, dan satu lembar lapak dadu yang terbuat dari spanduk," kata AKP Dany Sulistiono di Barabai.
Kasat menerangkan, dari tiga pelaku yang ditangkap tersebut, untuk pelaku AK merupakan bandar, warga Desa Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sedangkan pelaku MS adalah pemain, warga Desa Bakapas Rt.001 RW.001, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sementara untuk Pelaku MA adalah pemain, warga Desa Awang Baru Rt.003 Rw.002, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasat.

Ketiga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut, atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (dadu) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo 303 Bis KUHP. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes