BREAKING NEWS

Senin, 26 April 2021

Polres HST Amankan Pria Bersajam saat Operasi Sikat Intan 2021

BARABAI- Laksanakan Operasi Sikat Intan 2021, Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang pelaku yang kedapatan secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin.

Pelaku diketahui berinisial H alias sanjay warga Desa Pandanu Rt.002 Rw.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang berhasil diamankan di desa itu pada Minggu, 25 April 2021, sekira pukul 15.30 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono membenarkan bahwa anggota berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin.

"Iya benar, anggota mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin," kata AKP Dany Sulistiono pada Senin, 26 April 2021.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan berawal anggota Polres Hulu Sungai Tengah (Anggota Buser) melaksanakan giat Operasi Sikat Intan 2021, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam.
"Saat petugas melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku anggota menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap kompangnya dengan panjang besi 22 Cm, lebar besi 3 Cm, panjang hulu 3,7 Cm yang terbuat dari kayu warna kuning dan dan panjang kompang 9,5 Cm yang terbuat dari kayu warna kuning," ujar AKP Dany Sulistiono. 

Ia juga mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres HST untuk proses hukum lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," demikian  AKP Dany Sulistiono. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes