BREAKING NEWS

Senin, 26 April 2021

Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku KDRT

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur menangkap seorang pria yang diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Jl. Ampah Muara Teweh, Karamah Rt 10 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur pada Senin, 26 April 2021.

Pelaku diketahui berinisial MN (26), warga Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai, Kalsel, ditangkap berdasarkan laporan korban HN (25) warga Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Kalsel, yang tidak lain adalah isteri pelaku sendiri disebuah toko kosmetik yang ditempati pelaku dan korban.

Kejadian terjadi pada Minggu (25/04/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Berawal ketika pelaku ingin mengambil uang ditoko kosmetik yang dikelola korban, dan saat itu korban tidak menyerahkan uangnya karena uang tersebut akan digunakan untuk belanja barang kembali.

Akibat hal tersebut, pelaku emosi dan marah serta melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban dibagian lengan dan wajah menggunakan alat berupa satu buah teflon memasak, dan juga memukul korban dengan tangan kosong berulang kali. Atas kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian tubuh, dan benjol pada bagian wajah dan kepala.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkan bahwa anggota mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan KDRT.

"Iya benar, anggota mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan KDRT," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes