BREAKING NEWS

Minggu, 18 April 2021

Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

TAMIANG LAYANG- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangkanya diketahui berinisial MA (33), seorang laki-laki warga Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dan TEL (24), seorang perempuan warga Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim, Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan anggota di Desa Saing RT.003 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (16/4/2021).
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Bartim, IPTU Ahmad Wira Wisudawan, Minggu (18/4/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Iya benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Bartim," kata IPTU Ahmad Wira Wisudawan.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Bartim.

"Mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di Desa saing RT.003, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim. Dari informasi tersebut, Anggota Satuan Resnarkoba melakukan pengintaian di sekitar Desa Saing," ujarnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 11.50 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa terlapor berada di dalam sebuah rumah. Kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang bersama dengan terlapor TEL, namun pada saat dilakukan penangkapan terlapor MA sempat melarikan diri. 

Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram yang terlapor MA simpan di dalam tas pinggang milik terlapor MA dan satu buah pipet kaca yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu, beberapa lembar plastik klip, satu lembar bukti transfer, satu lembar kertas catatan utang pembeli narkotika jenis sabu, tiga buah Handphone, dan satu buah tas pinggang warna hitam.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut," ujar Kasat.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes