BREAKING NEWS

Jumat, 09 April 2021

Sekda Bartim harapkan masyarakat merasakan manfaat dari help desk PN Tamiang Layang

TAMIANG LAYANG- Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar mengharapkan help desk Pengadilan Negeri Tamiang Layang dapat memberikan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

"Utamanya dalam memberikan informasi dan bantuan yang berkaitan dengan pelayanan pada PN Tamiang Layang,” kata Panahan Moetar usai membuka bimbingan teknis di Tamiang Layang, Kamis (08/04/2021) kemarin.

Dikatakannya, pelatihan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas MoU antara Pemkab Bartim dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Panahan meminta peserta bimbingan teknis yang mengikuti bisa mengikuti dengan sebaik-baiknya agar tercipta operator help desk yang handal dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, juga masyarakat diharapkan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan dari PN Tamiang Layang setelah para operator dapat mengaplikasikannya, sehingga masyarakat tidak harus datang ke PN Tamiang Layang.

Ketua PN Tamiang Layang, Deni Indrayana mengatakan, Aplikasi yang diasistensikan operator Helpdesk dan yang dijadikan materi Bimtek adalah berupa prosedur layanan yang berbasis teknologi informasi yaitu, aplikasi Eraterang, e-Court, dan SIWAS MARI

"Peserta diberikan pemahaman untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang mempunyai keperluan di PN Tamiang Layang,” kata Deni.

Dijelaskannya, dengan adanya petugas atau operator Helpdesk di 10 kecamatan di Bartim maka masyarakat hanya cukup mendatangi kecamatan meminta asistensinya.  Bimbingan teknis yang dilaksanakan juga diharapkan memantapkan layanan pada PN PN Tamiang Layang.

Bimbingan teknis help desk PN Tamiang Layang dibuka Sekda Bartim Panahan Moetar . Sedangkan materinya disampaikan pejabat struktural lingkup PN Tamiang Layang.

Materi aplikasi Eraterang dipaparkan Panitera Muda Riswan Adiputra, materi e-Court Panitera muda Perdata Rizal Biduri dan Widia Ayu Rekti, sedangkan SIWAS MARI Penitera Muda Hukum Rony Octavianus. (zi/lb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes