BREAKING NEWS

Jumat, 09 April 2021

Tiga Sanksi Hukum Perusahaan yang Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

PALANGKA RAYA- Sebanyak 47 peserta dari 20 perusahaan mengikuti Company Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya yang digelar, Jumat  9 April 2021 di Hotel Neo Palangka Raya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Royyan Huda, mengatakan kegiatan yang digelar ini merupakan bentuk apresiasi kepada mitra kerja BPJAMSOSTEK yang telah patuh membayar iuran BPJS.

"Jadi, dimana perusahaan mitra kita yang aktif jumlahnya sekitar 4260 yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Sampai hari ini yang sudah membayar iuran secara tepat waktu sebesar Rp226 miliar," ungkap Royyan Huda.

Artinya, kata Royyan Huda, walaupun di masa COVID-19 melanda Indonesia mereka ternyata tetap komitmen memberikan perlindungannya pada karyawannya, namun ucap Royyan, itu perusahaan yang eksisting.

"Selain mengapresiasi, kita punya program pola pelayanan yang tadi sifatnya manual dialihkan ke digital. Hal ini untuk mengikuti program pemerintah yakni, mengikuti protokol kesehatan COVID-19 untuk menjaga tidak kontak langsung saat peserta mengklaim BPJAMSOSTEK nya," ujar Royyan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan menyambut baik kegiatan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dalam rangka meningkatkan kepesertaan BPJS di perusahaan.

Menurut Syahril Tarigan, Company Gathering yang digelar BPJS sangat relevan dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Tanggal 5 Maret 2021 lalu.

"Kami akan mengingatkan perusahaan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Karena, tugas kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan dengan melalui mekanisme yang telah ada," kata Syaril Tarigan.

Menjawab pertanyaan jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalteng, Ronald H Bakara, mengatakan ada tiga sanksi yang diberlakukan, yakni Adminstrasi, Perdata dan Pidana.

"Bahwa pengusaha itu wajib mendaftarkan pekerja nya. Kemudian, memungut iuran dan menyetorkannya. Kan gak hanya memungut, tapi menyetorkan juga kan. Kalau tidak ada dilaksanakan itu ada kemungkinan tiga sanksi yang terjadi dari sisi hukum," terang Ronald H Bakara.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa instruksi Gubernur Kalteng untuk tidak melakukan pelayanan publik kepada perusahaan yang lalai melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Untuk sanksi pidana juga ada. Dari segi perdatanya, kami sebagai pengacara negara bisa melakukan gugatan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Tapi sekarang kita menyarankan perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kewajibannya lah," kata Ronald H Bakara. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes