BREAKING NEWS

Rabu, 21 April 2021

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST tangkap dua pelaku sabu

BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap dua orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya diketahui berinisial HS (56 tahun) warga Desa Wawai Gardu RT.005 RW.003, Kecamatan Batang Alai Selatan, dan MR (41 tahun), warga Desa Setiap RT.001 RW.001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan kedua pelaku ditangkap di Dua Tempat Kejadian Perkara yang berbeda pada pada Rabu 21 April 2021," ucapnya.
Subagyo mengatakan, pertama sekira pukul 00.15 WITA, anggota mengamankan pelaku HS didalam rumahnya di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan pelaku HS itu berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram.

"Selain itu, anggota juga menemukan satu lembar plastik klip, satu buah kotak rokok, satu buah plastik kresek, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp35 juta," katanya.
Usai menangkap HS, tambah Subagyo, anggota Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.00 WITA berhasil mengamankan pelaku MR didalam rumahnya di Desa Setiap RT.001 RW.001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam pak plastik klip, satu buah keranjang plastik, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor beserta kuncinya merk Yamaha Vixion.
Selain itu, anggota juga mengamankan satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha, satu unit mobil merk Daihatsu Sigra beserta kunci dan STNK, dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," demikian Subagyo. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes