BREAKING NEWS

Senin, 03 Mei 2021

KRYD, Polres HST Tilang Puluhan Motor yang Kedapatan Gunakan Knalpot Brong

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan terhadap penindakan balap liar dan pelanggaran menggunakan knalpot brong di daerah itu.

Selain melaksanakan patroli rawan pelanggaran, pemeriksaan dan penindakan balap liar serta knalpot brong. Polisi juga gelorakan jargon stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusiaan.

Kali ini, polisi melaksanakan giat di Jl. A. Yani Km 154 Desa Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST, Minggu (2/5) malam hingga Senin (3/5) dini hari.

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiyono, bersama Kasat Sabhara IPTU Supriyono, KBO Lantas IPTU H. Surya Dharma, KBO Intelkam IPDA Rambo Raja Gukguk, Kanit Regident IPDA Mulyanto, Kanit 3 Sat Reskrim IPDA Suradi, serta 37 Pers Polres HST.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan dan melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan tilang sebanyak 36 berkas. Dengan rincian SIM 22 lembar, STNK 7 lembar, Ranmor R2 5 unit, Ranmor R4 1 unit, dan Ranmor R6 1 unit.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Dani Sulistiono, mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan itu bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten HST dalam melaksanakan Ibadah dibulan Suci Ramadhan 1442 H.

"Selain itu, terwujudnya situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif di wilkum Polres HST, serta upaya mencegah potensi lakalantas dan vatalitas korban lakalantas," ungkapnya

Selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penindakan balap liar dan pelanggaran menggunakan knalpot brong diwilayah Kabupaten HST berjalan dengan aman dan terkendali. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes