BREAKING NEWS

Senin, 03 Mei 2021

Lagi, Polres HST Tilang 9 Ranmor yang Kedapatan Gunakan Knalpot Brong

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah melaksanakan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan terhadap penindakan balap liar dan pelanggaran menggunakan knalpot brong di kawasan lapangan Dwi Warna Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Senin (03/05) malam.

Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres HST, AKP Supriyatno S.Sos bersama piket fungsi Polres HST, dan anggota lainnya.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan dan melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong dengan tilang sebanyak 9 berkas. Dengan rincian Ranmor R2 8 unit, dan Ranmor R4 1 unit.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasat Lantas Polres HST, AKP Supriyatno, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan itu untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten HST dalam melaksanakan Ibadah dibulan Suci Ramadhan 1442 H.

"Tujuannya untuk memberikan rasa khusyuk bagi warga di Hulu Sungai Tengah yang sedang melaksanakan Ibadah Shalat Tarawih di masjid dan mushalla di Kabupaten HST," katanya.

Selain itu, kata Kasat, kegiatan itu juga untuk mewujudkan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres HST.

"Kemudian, upaya mencegah potensi lakalantas dan vatalitas korban lakalantas," jelasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan penindakan balap liar dan pelanggaran menggunakan knalpot brong diwilayah Kabupaten HST berjalan dengan aman dan terkendali. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes