BREAKING NEWS

Jumat, 07 Mei 2021

Perkara Sumur Bor, Jaksa akan Buktikan Arianto Bersalah di Tingkat Kasasi

PALANGKA RAYA- Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah mendaftarkan memori Kasasi dalam perkara terdakwa Arianto kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung di Jakarta, pada hari Kamis, 6 Mei 2021.

Terdakwa Arianto adalah selaku PPK II pada kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 20 April 2021.

"Sudah kami daftarkan berdasarkan akta penerimaan Permohonan Kasasi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk tanggal 6 Mei 2021," Kata Irwan Ganda Saputra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya.

Adapun alasan yang dituangkan dalam memori Kasasi penuntut umum setebal 712 halaman itu, Irwan mengurai beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan.

Pada perkara sumur bor ada dua tersangka yaitu, Mohamad Seman dan Arianto menggunakan penghitungan audit BPKP Perwakilan Kalteng untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.

Disampaikan Irwan, terdakwa Mohamad Seman terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun serta  denda  sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Arianto divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Palangka Raya, padahal perkara Mohamad Seman objeknya sama dengan perkara Arianto serta majelis hakim pun sama yang menyidangkan tersebut.

"Dalam surat dakwaan Arianto didakwa dengan pasal kombinasi. Artinya, dalam pasal dakwaan kedua merupakan pasal yang didakwakan juga kepada Mohamad Seman yang mana obyek perkaranya sama. Itu salah satu keberatan dari tim penuntut umum," jelas Irwan.

Lanjut Irwan, di dalam memori kasasi pihaknya akan membuktikan putusan bebas yang diputus oleh majelis hakim adalah putusan bebas tidak murni. Memori kasasi ditembuskan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengawal perkara tersebut.

Diketahui, pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA).

Mohammad Seman selaku Konsultan Pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif tapi tetap menerima pencairan anggaran.

Jaksa menuding terdakwa Arianto dan Mohammad Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggungjawaban administrasi saja. Audit oleh BPKP Perwakilan Kalteng menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1.397.355.190.

Terpisah, Humas PN Palangka Raya Heru Setiyadi membenarkan bahwa pihak Kejari Palangka Raya telah mendaftarkan memori kasasi terhadap terdakwa Arianto. "Benar sudah didaftarkan dan kami terima," terang Heru. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes