BREAKING NEWS

Kamis, 06 Mei 2021

Polres HST tangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur

BARABAI- AR alias B (22) warga Desa Maringgit, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Hulu Sungai Tengah.

Itu setelah, dirinya diringkus Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah, usai melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak masih dibawah umur beberapa lalu. 

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo, mengungkapkan bahwa kejadian pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku kepada korban dirumah kos yang ditempati pelaku di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Rabu (14/4/2021) lalu. 

“Berawal pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 12.00 WITA, pelapor AH (36) yang tidak lain adalah ibu korban, mengetahui bahwa anak nya (korban) ada tidak pulang kerumah. Kemudian di tanyakan kepada korban ternyata ada menginap di kos-kosan temannya, setelah di tanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan kepada pelapor (ibu nya) bahwa dirinya telah di setubuhi oleh pelaku AR alias B di rumah kos yang ditempati pelaku,” kata Soebagiyo di Barabai, Kamis (6/5/2021).

Lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut, pelapor merasa tidak terima dan pada Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 09.00 WITA, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk menuntut terlapor  guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mendapat laporan tersebut, Anggota Buser Polres HST bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Kemudian tersangka di bawa ke Mapolres HST guna proses lebih lanjut,” ujanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

“Pelaku kita sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Soebagiyo.

Adapun tindakan yang diambil polisi, yakni membuat laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa  saksi-saksi, dan melakukan visum. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes