BREAKING NEWS

Kamis, 06 Mei 2021

Polres Kapuas Ungkap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Tes

KAPUAS- Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Kapuas telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana. Pemalsuan surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana, Rabu (05/05/2021) pukul 23.30 WIB.

Peristiwa ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro, di balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis (6/5/2021).

"Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personil jaga Pos Penyekatan Arus Mudik Jalan Trans Kalimantan Km. 12,5 terkait adanya pihak yang bisa membuatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen cepat," ungkap Eko.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Eko, Polisi langsung bergerak menuju TKP yaitu, halaman warung ketupat Kandangan Pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial MR alias Sehan, warga Tembus Perumnas jalan Raga Buana Perum Sentral No.13B Rt/Rw : 044/003 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

RR alias Rijali, warga Komp Rona Jaya Blok C/11 Rt. 001 Desa Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian, MB alias Berli, warga Jalan Panglima Batur No. 56 Rt/Rw : 008/001 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Para pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktivitas atau kegiatan Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara para terlapor membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu. Selanjutnya para terlapor dan barang bukti di bawa ke Posko COVID-19 Kabupaten Kapuas, dan dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum yang berlaku," beber Kabid Humas.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli, dan satu unit Printer Merk Epson.

Kemudian, lima lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu, uang kertas senilai Rp1.750.000 ribu, satu buah stempel klinik ASY-SYAAFI, sembilan buah antigen bekas, empat puluh buah Antigen baru, serta satu unit Mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna Hitam dengan Nopol DA 1373 CP.

"Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas, dan terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 263 atau pasal 268 KUH Pidana saat ini para pelaku sedang dilakukan proses di Polres Kapuas," pungkasnya.(rel/red).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes