BREAKING NEWS

Jumat, 07 Mei 2021

Puluhan Napi Rutan Tamiang Layang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah

TAMIANG LAYANG- Sebanyak 66 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. 2 orang diantaranya diusulkan langsung bebas.

Kepada Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Surya Dharma, didampingi Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Debby Subarda, mengatakan usulan remisi 66 orang Narapidana tersebut sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).

"Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi ini adalah sudah menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran," katanya, Jum'at (7/5/2021).

Namun, katanya, ada kategori khusus seperti masuk PP No 99 yang tidak mendapatkan remisi, terkecuali adanya Juscite Collaborator (JS) dari kepolisian maupun pihak kejaksaan baru bisa mendapatkan remisi.

Justice collaborator yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus pidana. Persyaratan itu memang tercantum dalam Pasal 34A ayat 1 huruf a PP Nomor 99/2012 yang berbunyi, pemberian remisi bagi napi narkotik, korupsi, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan transnasional lain harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Ia juga menjelaskan, 66 orang napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, terdiri dari 59 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

"Terkait 2 orang napi yang diusulkan langsung bebas. Mereka merupakan napi perkara penadahan," ujarnya.

Dia berharap, remisi itu bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas. Terlebih ditengah masa pandemi COVID-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan.

"Rutan Tamiang Layang terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi," ujarnya lagi.

Dia meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada serta taat pada aturan. Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat.

"Semoga dapat menjadikan motivasi agar tetap disiplin dengan setiap aturan yang berlaku di rutan. Harapan kami, ke depan ketika mereka bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini napi yang ada di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berjumlah 209 orang. Dengan rincian 200 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes