BREAKING NEWS

Selasa, 25 Mei 2021

Satu pelaku sabu kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST

BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap satu orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di daerah itu.

Tersangkanya diketahui inisial KR (32 tahun), warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Soebagiyo, Selasa (25/5/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di depan bengkel mobil di Desa Binjai Pirua RT. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Senin, (24/5/2021) sekira pukul 23.30 WITA," ucapnya.

Ia menuturkan, penangkapan berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,82 gram dan berat bersih 1,65 gram, dan satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya.

"Selain itu, anggota juga mengamankan satu lembar tisu warna putih dan satu unit mobil merk Toyota Kijang kapsul warna hijau dengan Nomor Polisi DA 7730 HA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes