BREAKING NEWS

Minggu, 02 Mei 2021

Tim Gabungan HST Laksanakan Giat Operasi Yustisi Penerapan Perbup No 34 Tahun 2020

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah bersama anggota Kodim 1002/Barabai dan Satpol PP melaksanakan giat Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati HST No.34 Tahun 2020 di Kabupaten HST tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Minggu (2/5/2021) malam.

Hal itu sebagai uapaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di wilayah Hukum Polres HST, yang ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Diawali dengan apel bersama di halaman Mapolres HST. Kemudian, tim gabungan menuju Angkringan Mas Item Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan anggota itu untuk melakukan Penerapan Peraturan Bupati HST (Perbup) No. 34 Tahun 2020, tentang penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten HST.

"Dari hasil giat tadi, masih ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan masker, dan dicatat sebagai pelanggar dari penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Protokol Kesehatan," ujarnya.
Kemudian, kata Subagyo, anggota memberikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 15 orang.

"Sedangkan untuk sanksi membeli masker, sanksi sosial fisik Push Up, dan sanksi denda tidak ada atau nihil," jelasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes