Mediasi itu dilakukan atas permasalahan kedua belah pihak, yang berawal dari transaksi jual beli barang bekas berjenis Speaker dengan harga Rp1.000.000, di sosial media Facebook pada Minggu, (6/6/2021) lalu.
Berlanjut ke WhatsApp dan dilakukan pembayaran dengan transfer sebanyak 2 kali Rp500.000. Setelah dilakukan transfer, Misran yang merupakan seorang petani tersebut tidak mengirim speaker tersebut, dan memblokir WhatsApp serta Facebook. Atas hal itu, Noviean Syamsudin yang merupakan karyawan BUMD itu pun merasa ditipu dan dirugikan.
Selanjutnya, kedua belah pihak bertemu, dan menjalin kesepakatan untuk menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan dengan mediasi yang dihadiri Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa serta Aparat Desa.
Kedua belah pihak bertandatangan surat perjanjian damai secara kekeluargaan dengan bermaterai 10.000. Dan turut disertai tandatangan dua orang saksi yaitu, Zainur Rahmi dan Mahzuni. (hen/jp).