BREAKING NEWS

Rabu, 16 Juni 2021

Dalam Sehari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST Tangkap Tiga Pengedar Sabu

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS tangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu sehari di tiga lokasi yang berbeda.

"Benar, dari giat yang dilakukan anggota Satresnarkoba pada Selasa (15/6/2021), diamankan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Rabu (16/6/2021).

Soebagiyo mengatakan, pertama sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Mahang Sungai Hanyar RT. 003 RW. 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya didalam sebuah rumah, anggota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IA.

Pada penangkapan pertama itu, anggota mengamankan tersangka berinisial IA (45), warga Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Dari informasi yang telah didapat anggota Satresnarkoba dilapangan bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," katanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IA, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip berat bruto 2,98 gram dan berat bersih 2,22 gram, 2 lembar plastik klip, 2 lembar tisu warna putih, 1 lembar potongan lakban, 1 pak plastik klip, 1 buah serok, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Berselang beberapa jam, Soebagiyo menerangkan, sekitar pukul 06.00 WITA, anggota Satresnarkoba kembali menangkap satu orang tersangka di Jalan Rasau RT. 004 RW. 002 Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah yang ditempati tersangka.

Pada penangkapan yang kedua itu, anggota mengamankan tersangka berinisial T alias M (42), warga Jl. Ir. P. H. M. Noor RT. 014 RW. 004 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan tersangka T itu, juga atas informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka T, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 9 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip berat bruto 3,39 gram dan berat bersih gram, 5 lembar plastik klip, 1 lembar plastik klip ukuran besar, 1 pak plastik klip, 1 buah serok, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Lebih lanjut Soebagiyo mengatakan, sekitar pukul 17.00 WITA sore, anggota Satresnarkoba kembali menangkap satu orang tersangka di Desa Teluk Mesjid RT. 007 RW. 004 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah yang ditempati tersangka.

Pada penangkapan ketiga itu, anggota mengamankan tersangka berinisial H (28), warga Desa Teluk Mesjid RT. 007 RW. 004 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan tersangka H itu, juga tak lepas atas informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Haruyan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," katanya lagi.

Dari tersangka H, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip berat bruto 1,76 gram dan berat bersih 1,22 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik klip besar warna bening merk Zip In, 8 pak plastik klip warna bening merk Zip In, dan 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam.

Kemudian, 2 buah timbangan digital, 1 buah lakban, 1 buah selotip, 1 buah gunting, 1 buah air mineral, uang tunai sebesar Rp500 ribu, 1 buah buku tabungan Bank BRI, dan 2 buah handphone.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes