BREAKING NEWS

Sabtu, 12 Juni 2021

DPRD Barito Utara setujui dua raperda menjadi perda

MUARA TEWEH - DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok serta pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu.
 
Rapat paripurna  dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya, unsur FKPD, anggota DPRD dari masing-masing fraksi dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Jumat (28/05/2021).

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pendapat akhir yang di bacakan oleh juru bicaranya, Edy Fran Aji menyampaikan dengan harapan sebelum perda ini diterapkan, kiranya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, karena kebiasaan merokok ini, sudah sejak lama begitu kuat bagi masyarakat.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang diserahkan anggota DPRD Sunario menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menerima dua raperda tersebut menjadi perda Kabupaten Barito Utara.

Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang diserahkan bicaranya, Nuriyanto mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dan pada prinsipnya Fraksi PPP menerima dan menyetujui dua raperda disahkan menjadi perda.

Bupati Barito Utara  Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra bahwa eksekutif sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak legislatif yang telah menyetujui raperda tersebut.

"Dengan harapan kerja sama yang baik ini, dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama-sama, membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini ke arah yang lebih baik lagi di masa mendatang," kata Wabup Sugianto.

Menurut dia, pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan dua raperda tersebut.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan mengharapkan dengan telah disetujuinya dua raperda menjadi perda ini akan segera terealisasikan, karena setelah mendapat persetujuan DPRD dan akan dievaluasi tingkat Pemprov Kalteng.

"Dengan disetujuinya dua perda ini, terutama untuk kawasan tanpa rokok artinya, Pemkab Barito Utara siap akan mendisiplinkan kawasan-kawasan yang boleh dan kawasan yang dilarang tempat merokok," kata Parmana. (ant/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes